Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dideportasi Imigrasi Batam

Kompas.com - 23/05/2022, 12:42 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Dua orang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi setelah melewati masa izin tinggal di Kota Batam.

Kedua WNA tersebut berinisial SKY dan MRA. Mereka terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian dengan melewati masa Izin Tinggal yang diberikan (over stay).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, kedua pria warga negara asing ini masuk ke Indonesia pada 2020. Selama di Batam, mereka tinggal bersama keluarganya.

"Warga negara asing asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK)," kata Subki Miuldi saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).

Baca juga: WNA Rusia yang Berpose Telanjang di Pohon Keramat di Bali Dideportasi dan Namanya Masuk Daftar Cekal

Dijelaskan Subki, pemberian cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.

"Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 593 hari dan warga negara asal Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari,"  tutur Subki.

Setelah kedapatan melewati masa izin tinggal, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeteksian terhadap dua warga negara asing selama satu minggu untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.

Baca juga: Heather Lois, WN AS yang Bunuh Ibunya Diusulkan Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup

"Secepat mungkin kita pulangkan ke negara asalnya. Pastinya, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Subki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com