KOMPAS.com- Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Usulan pencekalan seumur hidup diajukan supaya Heather tak lagi berpeluang membuat kejahatan jika kembali ke Indonesia.
"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius," kata Jamaruli, seperti dikutip dari Antara.
Adapun usulan pencekalan hanya berlaku bagi Heather Lois Marck dan tidak berlaku bagi anaknya.
"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," kata dia.
Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali
Jamaruli menegaskan, Heather dan anaknya akan dideportasi pada Selasa (2/11/2021) ke negaranya.
Dia diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia.
Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika, Heather diterbangkan menuju Amerika dan transit di Seoul, Korea Selatan.
Anak Heather pun juga akan ikut dipulangkan.
Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Dalam Koper di Bali Bebas Murni 29 Oktober 2021, Akan Langsung Dideportasi