Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kategori Opini BPK serta Definisinya: WTP, WDP, TW, dan TMP

Kompas.com - 29/04/2022, 07:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah untuk memeriksa kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dari kegiatan yang dilakukan BPK tersebut, jenis pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.

Baca juga: Mengintip Gaji Tinggi Pegawai BPK yang Diduga Terima Suap Bupati Bogor

Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan bentuk pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Baca juga: FITRA Ungkap Alasan Opini WTP dari BPK Diburu Para Kepala Daerah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.

Baca juga: Bupati Bogor Bantah Beri Suap Auditor BPK, KPK: Lumrah dan Umum Disampaikan

Dikutip dari laman BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, keempat jenis opini BPK yaitu:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini WTP adalah impian dan kebanggaan institusi baik pusat dan daerah, sebab institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat).

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

3. Opini Tidak Wajar (TW)

Opini Tidak Wajar atau adverse opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

4. Tidak Memberikan Pendapat (TMP)

BPK juga bisa memuat pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) yang berarti Auditor BPK tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Opini yang dikeluarkan oleh BPK didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures)
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Sumber: bpk.go.id , kepri.bpk.go.id , dan djpb.kemenkeu.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Regional
Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Regional
Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Regional
Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com