BREBES, KOMPAS.com - Seorang petani bernama Sutanto atau ST (34) yang berasal dari Desa Siandong Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi setelah membacok tetangganya dengan sebilah arit, Minggu (24/4/2022).
Kapolsek Larangan AKP Sutikno, mengatakan, ST ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Eko Yulianto atau EY (34) warga Kecamatan Larangan.
"Pelaku membacok korban dengan sebilah arit sebanyak dua kali hingga bagian punggungnya mengalami luka," kata AKP Sutikno kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Pasar Tumpah Bulakamba Jadi Titik Kemacetan Arus Mudik di Brebes, Tidak Ada Pospam Polisi
"Pelaku juga membacok korbannya hingga mengenai bagian kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amanah Mamudah untuk menjalani perawatan," sambung Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah mengantarkan temannya untuk membeli kendaraan roda tiga dan tengah menunggu pihak diler di pinggir jalan Desa Siandong.
"Bukannya orang diler yang datang, melainkan pelaku yang datang tiba-tiba dengan membawa senjata tajam langsung membacok hingga tersungkur dan pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolsek.
Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diringkus saat bersembunyi tak jauh dari kediamannya.
"Kami juga berhasil mengamankan sebilah arit yang digunakan untuk menganiaya korbannya," kata Kapolsek.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Brebes Hari Ini, 24 April 2022