Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Meninjau Regulasi ODOL, Sopir Truk Ancam Mogok Kerja

Kompas.com - 08/03/2022, 06:57 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan melakukan review terkait regulasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sampai akhir Desember 2022.

Perbaikan aturan pelarangan ODOL pada kendaraan angkutan barang itu diharapkan dapat diterapkan mulai awal tahun 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, selama merumuskan regulasi tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian akan tetap melakukan pengawasan.

"Kami dengan kepolisian akan sepakat lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye dan sosialisasi," kata Budi, saat FGD penanganan ODOL dengan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Hotel Gumaya Kota Semarang, Senin (7/2/2022).

Baca juga: KAI Operasikan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang PP, Ini Jadwalnya

Pihaknya memastikan upaya penindakan hukum akan dilakukan untuk jenis pelanggaran berat seperti kelebihan muatan sampai dengan 100 persen.

Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur batas toleransi muatan kendaraan angkutan barang sampai 5 persen.

"Penegakan hukum akan tetap dilakukan tapi untuk pelanggaran yang kebangetan sekali misalnya tonasenya lebih dari 100 persen. Pelanggaran toleransi cuma 5 persen dalam UU tapi kalau ini sampai dengan 100 persen sudah berat banget. Itu yang akan kami lakukan penindakan," ucap dia.

Ia berharap, seluruh pihak baik pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan angkutan barang dapat bersinergi demi mewujudkan keselamatan lalu-lintas angkutan barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com