Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertahun-tahun, Ayah Kandung di Lombok Tengah Perkosa 2 Anak Kandungnya

Kompas.com - 06/02/2022, 22:34 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

 

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang ayah warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), BHC (57) tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.

Adapun kedua korban yang merupakan anak kandung pelaku yakni RH (25) dan RFHD (17).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, korban RH pertama kali diperkosa oleh tersangka saat masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013 silam.

Baca juga: Pria di Wonogiri 2 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Setelah Korban Curhat di Grup WhatsApp

Sementara korban inisial RFDH dari keterangan saksi diperkosa sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 sampai dengan  Desember 2021 silam.

Diketahui keberadaan ibu dari korban atau istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI)

"Korban RH dan RFDH merupakan kakak adik yang tinggal serumah dengan pelaku yang tiada lain adalah ayah kandung dari kedua korban," ungkap Redho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/2/2022).

Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah.

"Pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Redho.

Baca juga: Soroti Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Sidoarjo, Mensos Risma: Hukum Maksimal Pelaku

Dijelaskan Redho, perbuatan bejat pelaku bermula pada 2009 kepada RH. Karena tak kuasa atas perbuatan ayahnya, RH memilih untuk menikah.

Mengetahui RH menikah, pelaku kemudian mengalihkan nafsu bejatnya ke pada anak keduanya yakni RFDH.

Disampaikan Redho, pelaku menyetubuhi anak keduanya sejak korban kelas 1 Madrasah Aliyah,  sampai korban kelas 3 MA. Persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku hampir setiap 3 hari sekali.

Aksi bejat pelaku tidak sampai di situ, korban RH yang mengalami perceraian dengan suaminya dan memilih untuk balik ke rumah kembali disetubuhi pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam warna hitam dan sebuah sarung warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com