Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Upah Layak, Buruh Demo di Depan Kantor Ganjar Pranowo

Kompas.com - 25/11/2021, 16:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dari Kota Semarang dan sekitarnya melakukan aksi turun ke jalan menuntut kelayakan upah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

Aksi yang diikuti ratusan buruh dari federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah ini meminta kepada pemerintah untuk menaikan upah demi kesejahteraan kaum buruh.

Pantauan di lokasi, kepolisian tampak mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan di lokasi aksi. Kendaraan yang melintas pun terpaksa dialihkan menjadi satu jalur.

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMP Jatim Batal Digelar di Kantor Gubernur, Ini Penyebabnya

Para buruh melakukan longmarch dari bundaran Simpang Lima hingga Jalan Pahlawan.

Dalam aksi itu, para buruh juga membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster-poster bertuliskan "Tolak Surat Edaran Menaker No. B.M/383/HI.01.00/XI/2021"

Lalu ada juga poster bertuliskan "Tetapkan UMK Jateng Naik 17,30 %" dan "Cabut PP 36/2021".

Selain itu, para buruh juga melakukan aksi doa bersama dan bershalawat.

Salah satu buruh perempuan, Soleha mengaku dirinya sudah 10 tahun bekerja di perusahaan garmen.

Gaji yang ia terima belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

"Ke depannya agar pemerintah dapat menaikkan upah yang lebih layak. Gajinya dijanjikan naik cuma Rp 24.500 di tahun 2022. Tapi kita minta naik karena tidak cukup. Paling tidak bisa Rp 3.000.000," kata perempuan asal Karangawen, Demak.

Baca juga: Ada Demo Buruh Tuntut Upah Layak di Jateng Besok, Ini Lokasinya

UMP Jateng Terendah Se-Indonesia

Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, UMP wilayah Jawa Tengah paling rendah Se-Indonesia.

Hal ini disebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Kami meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri didalam menetapkan upah minimum," ujar Nanang.

Nanang berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berani membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum baik kota maupun kabupaten.

"UMK sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang. Agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh di meningkat," ucapnya.

Aksi demo buruh pun berlangsung damai dan kondusif meski sempat dilanda gerimis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com