CILACAP, KOMPAS.com - Seorang pegawai salon di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berinisial WG (46) alias Siti dibekuk polisi lantaran berbuat asusila.
Ia diduga telah menyodomi seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial WL (13). Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan hingga dua kali.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya tersangka sempat mengancam korban dengan pisau.
Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Cilacap dengan Parang, Sebelumnya Coba Aniaya dengan Pedang
"Pelaku merupakan pegawai salon yang ngontrak di sebelah rumah korban. Korban diancam dengan pisau, sehingga anak itu takut," kata Leganek melalui keterangan resmi, Jumat (10/9/2021).
Leganek mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat orangtua korban pergi bekerja. Korban sering di rumah karena mengikuti sekolah daring.
"Tersangka ini mengalami kelainan seksual," ungkap Leganek.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadukan kepada orangtuanya.
Baca juga: Modus Guru Agama Cabul di Nganjuk, Beri Uang Jajan Rp 5 Ribu ke Korban
"Korban menghubungi orangtuanya, mengaku telah diperkosa oleh tersangka, sudah kedua kalinya. Saat orangtuanya pulang, anak tersebut sedang di kamar, ketakutan," ujar Leganek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.