CILEGON, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang yang berasal dari satu keluarga di Jombang, Kota Cilegon, Banten, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 105 gram sabu siap edar.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Anak Akidi Tio Tak Tahu Ayahnya Punya Uang Rp 2 Triliun di Tabungan
Satu keluarga yang diamankan yakni pelaku utama berinisial DSH (41), istrinya DW (40), adik ipar JN (28), adik kandung HD (27), dan adik tirinya J (28).
Baca juga: Kisah Sukendro Berangkat Pukul 03.00 WIB dan Menempuh 62 Km Melintasi Hutan demi Vaksin
"Sindikat ini unik, karena melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran narkoba," kata" kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada Kompas.com. Rabu (11/8/2021).
Dijelaskan Shinto, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam bisnis gelap tersebut.
Pelaku DSH merupakan seorang bandar sabu di wiliayah Kota Cilegon, DSH merekrut istrinya yakni DW (40) untuk menjadi kurir sabu.
Adik iparnya JN bertugas sebagai kurir. JN pernah ditangkap di kasus yang berbeda
Sedangkan HD dan J bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil siap edar dan mengirimkannya ke pembeli dengan cara menaruh di lokasi yang sudah disepakati.