Salin Artikel

Suami Rekrut Istri, Ipar, dan 2 Adik Kandung Jalankan Bisnis Narkoba

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 105 gram sabu siap edar.

Satu keluarga yang diamankan yakni pelaku utama berinisial DSH (41), istrinya DW (40), adik ipar JN (28), adik kandung HD (27), dan adik tirinya J (28).

"Sindikat ini unik, karena melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran narkoba," kata" kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga kepada Kompas.com. Rabu (11/8/2021).

Dijelaskan Shinto, setiap pelaku mempunyai peran masing-masing dalam bisnis gelap tersebut.

Pelaku DSH merupakan seorang bandar sabu di wiliayah Kota Cilegon, DSH merekrut istrinya yakni DW (40) untuk menjadi kurir sabu.

Adik iparnya JN bertugas sebagai kurir. JN pernah ditangkap di kasus yang berbeda

Sedangkan HD dan J bertugas mengemas sabu menjadi paket kecil siap edar dan mengirimkannya ke pembeli dengan cara menaruh di lokasi yang sudah disepakati.


"Dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran. Baik bandar, pemecah barang, pengedar, maupun kurir yang membawakan barang barang," ujar Shinto didampingi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Jajaran Polres Cilegon masih terus mendalami kasus yang melibatkan satu keluarga itu.

Pengakuan

Tersangka DSH mengaku tidak memaksa istrinya ikut dalam bisnis haram tersebut.

Namun, karena kebutuhan ekonomi, istrinya terpaksa ikut membantu menjadi kurir.

"Saya suruh buang (kirim) barangnya, baru ini dia tahu saya bisnis kaya gini. Enggak dipaksa semuanya ikut saya," kata DSH.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/101529278/suami-rekrut-istri-ipar-dan-2-adik-kandung-jalankan-bisnis-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke