Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Lebak Bunuh Teman Sendiri gara-gara Jengkel Ditagih Utang, Mayat Korban Dibiarkan Membusuk di Kebun

Kompas.com - 13/07/2021, 17:45 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pria di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap temannya sendiri. Dia melakukan tindakan tersebut lantaran jengkel kerap ditagih utang oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Juli 2021 lalu. Upaya pembunuhan dilakukan oleh pelaku S (55) secara terencana dengan terlebih dahulu mengajak korban Jamingan (66) pergi ke rumah seorang teman wanita.

Keduanya pergi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Saat di perjalanan, S minta turun pura-pura ingin kencing, korban juga kencing, saat itulah korban ditusuk menggunakan pisau," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Isolasi Mandiri sejak 24 Juni, Bupati Lebak Akhirnya Negatif Covid-19

Mayat korban baru ditemukan seminggu kemudian

Korban yang ditusuk satu kali di perut bagian kanan atas, langsung terkapar. Setelah dipastikan meninggal, S meninggalkan korban dengan ditutup ranting.

Jenazah korban kemudian ditemukan satu minggu kemudian pada Sabtu, 10 Juli 2021 dalam kondisi membusuk oleh petani lokal di Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Lebak.

Polres Lebak kemudian menangkap S, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran dua hari.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk tengah kebun di Kecamatan Leuwidamar, Lebak.

Baca juga: Catat, Masuk ke Kabupaten Lebak Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Ingin kuasai uang korban yang disimpan di bagasi

Kepada Penyidik, S mengaku membunuh lantaran menguasai uang milik korban yang disimpan di bagasi motor senilai Rp 5.500.000. Dia juga mengaku kesal karena kerap ditagih utang.

"Dia sering tagih utang terus, dua juta setengah, saya gak punya uang gak bisa bayar," kata S saat ditanya wartawan di Polres Lebak.

Selain itu, saat ditanya oleh wartawan, dia juga mengaku kesal dengan korban karena kedapatan berkirim pesan di handphone dengan seorang perempuan teman S.

Atas perbuatannya tersebut, dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 30 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com