BALI, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan yang menghubungkan sembilan kabupaten dan kota di Provinsi Bali disekat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
"Total ada 30 penyekatan (selama PPKM Darurat)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Samsi saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Samsi menjelaskan, 30 penyekatan itu tersebar di sembilan Kabupaten dan Kota di seluruh Bali.
Rinciannya, tiga titik penyekatan di wilayah Polresta Denpasar, satu titik penyekatan di wilayah Polres Badung.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
Selain itu ada tujuh titik penyekatan di wilayah Polres Buleleng dan satu titik penyekatan di wilayah Polres Tabanan.
Kemudian ada enam titik penyekatan di wilayah Polres Gianyar, empat titik penyekatan di wilayah Polres Bangli, empat titik penyekatan di wilayah Polres Klungkung, tiga titik penyekatan di wilayah Polres Karangasem dan satu titik penyekatan di wilayah Polres Jembrana.
Samsi juga menyebut, seluruh penyekatan yang tersebar itu diawasi oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan instansi lain seperti Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Total dari polisi ada 277 personel, TNI 48 personel dan instansi lain 100 personel," kata dia.