Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi yang Diduga Terlibat Pembegalan Truk Terancam Dipecat

Kompas.com - 17/03/2021, 13:30 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sanksi berat menanti dua anggota polisi yang diduga terlibat pembegalan truk kompos di Tanjung Bintang, Lampung.

Kedua anggota polisi itu yakni Ipda YML (47) dan Bripka HDR (40) yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Keduanya diduga ikut terlibat perampokan truk kompos yang terjadi pada 30 November 2020.

Pembegalan itu dengan modus penarikan kendaraan oleh leasing.

Baca juga: Pelaku Pembegalan Truk Diduga Polisi, Anggota DPRD, dan Petugas Dishub

Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi mengatakan, kedua polisi tersebut belum mendapatkan sanksi dari Polda Lampung, karena keduanya belum divonis bersalah.

“Masih proses (hukum),” kata Iedwan saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).

Iedwan menambahkan, sanksi mengenai status keduanya sebagai anggota Polri baru akan ditentukan setelah proses hukum pidana memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sanksi akan diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Iedwan.

Lebih lanjut, Iedwan mengatakan, apabila terbukti bersalah, hukuman terberat bagi keduanya adalah pemecatan dari anggota Polri.

“Ya, bisa dipecat,” kata Iedwan.

Baca juga: Kronologi Begal Truk di Lampung, Polisi hingga Petugas Dishub Diduga Terlibat

Kasus ini berawal saat korban, Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian.

Korban membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.

Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, para pelaku menuduh pemilik truk itu menunggak pembayaran kredit kendaraan selama 7 bulan.

“Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.

Kemudian, oleh tiga orang pelaku yang diduga Ipda YML , Bripka HDR dan GTT alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com