Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hercules Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/08/2013, 17:23 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Dengan dijerat pasal pencucian uang, Hercules Rozario Marshall terancam penjara hingga 20 tahun. Jauh lebih lama daripada masa penahanan kasus sebelumnya.

"Selama ini, premanisme hanya dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum di dalam KUHP. Praktik pencucian uang yang dilakukan Hercules akan kami evaluasi lebih lanjut, berikut aset-aset miliknya, supaya bisa kami pidanakan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, Sabtu (3/8/2013) siang.

Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal-usul harta benda tersebut. Dengan tindakan itu, menurut Fadil, Hercules sudah bisa disebut melakukan pencucian uang.

"Ada denda juga Rp 10 miliar karena untuk kasus pencucian uang yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara untuk Pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.

Fadil mengatakan, polisi akan membawa bukti-bukti pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.

"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," jelas Fadil.

Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar lebih kurang Rp 1 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

"Jumlah konkretnya saya tidak tahu, tapi ada satu laporan pemerasan, di mana di situ tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lain," ujar Fadil. (Banu Adikara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com