Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Pencoretan Caleg Se-Dapil Dibatalkan, Gerindra Tetap Harus Coret Caleg

Kompas.com - 09/07/2013, 07:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya mencoret seluruh bakal calon legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Namun satu bakal calon perempuan yang semula diajukan partai ini dinyatakan tak bisa dicalonkan.

"Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian sepanjang memperbaiki (pencalonan di) dapil dengan sejumlah syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan putusan sengketa pemilu di kantor Bawaslu, Senin (8/7/2013) malam. Salah satu syarat yang harus dijalankan Gerindra adalah membatalkan pencalonan Nur Rachmawati dari Dapil Jawa Barat IX.

Selain itu, Gerindra juga dilarang untuk menambah atau mengganti bakal caleg yang ada. Hal ini terkait tahapan administrasi verifikasi dan penetapan daftar calon anggota legislatif yang sudah melewati kesempatan menambah dan mengganti bakal calon. Setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilu legislatif, setiap partai politik hanya bisa memperbaiki kekurangan persyaratan dari nama-nama yang ada di DCS.

Tapi, Bawaslu pun menegaskan dalam putusannya, pencoretan Nur Rachmawati tanpa ada penggantian ini tetap harus memperhatikan masalah 30 persen keterwakilan perempuan. Bukan hanya proporsi jumlah dengan caleg lelaki, melainkan terkait pula dengan pemberian nomor urut pencalonan. "Perbaikan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum paling lambat 10 Juli 2013. Dan meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini," tegas Muhammad.

Harus kurangi caleg lelaki?

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan keputusan yang dibuat oleh Bawaslu sudah final mengikat. KPU sebagai subjek pasif hanya dapat melaksanakan keputusan yang dibuat Bawaslu. Termasuk putusan yang ini.

Sigit menambahkan, satu-satunya cara agar Gerindra dapat mengajukan caleg dari Dapil Jawa Barat IX adalah mengurangi jumlah caleg laki-laki di dapil itu. Menurut dia, tak bisa digantinya "kursi" pencalonan Nur Rachmawati, akan menyebabkan Gerindra tak lagi memenuhi proporsi 30 persen perempuan di dapil tersebut. "Agar keterwakilan perempuan 30 persen (terpenuhi), satu caleg laki-laki harus dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, KPU memutuskan salah satu caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat IX bernama Nur Rachmawati gugur karena dobel pencalonan di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Dapil Jawa Barat V. Dengan gugurnya Nur, maka komposisi keterwakilan perempuan Gerindra tidak memenuhi syarat.

Saat itu KPU memutuskan akibat tak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan itu maka seluruh bakal calon dari dapil tersebut tak bisa masuk DCS. Putusan ini tak hanya dialami Gerindra. Gugatan atas putusan KPU juga diajukan oleh partai selain Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com