Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan Ruben Bebas dari Vonis Mati

Kompas.com - 16/06/2013, 20:56 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Gencarnya pemberitaan tentang dugaan salah tangkap dan penganiayaan selama penyidikan terhadap terpidana mati kasus pembunuhan di Tanah Toraja tahun 2005, Ruben Pata Sambo, memaksa Polda Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Sulselbar) membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut.

Tim tersebut bertugas untuk merunut ulang penyelidikan dan penyidikan terhadap Ruben yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang, Jawa Timur.

Berangkat dari hasil pemeriksaan tim bentukan Polda Sulselbar, ditemukan fakta yang tak kalah mengejutkan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, Minggu (16/6/2013), mengungkapkan, salah satu rekan Ruben dalam perkara pembunuhan keluarga Andrias, Budiantor Tian alias Budi, justru dibebaskan di tingkat pengadilan tinggi. Padahal, ungkap Endi, di tingkat Pengadilan Negeri Makale, Tanah Toraja, Budi mendapat vonis mati.

Sementara lima orang pelaku lain mendapat vonis hukuman mati serta dua lainnya dihukum masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara.

Endi menjelaskan, kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Andarias Pandin (38), istrinya Martina La'biran (33), dan anaknya Israel (8) dipecah ke dalam enam berkas perkara.

Berkas perkara Nomor BP/10/II/2006/Reskrim tanggal 13 Februari 2006 dengan tersangka Ruben Pata Sambo alias Ne'pata, yang berperan sebagai perencana pembunuhan di rumahnya, divonis mati.

Berkas perkara Nomor BP/05/II/2006/Reskrim tanggal 2 Februari 2006 dengan tersangka Petrus Ta'dan alias Tato (17) selaku eksekutor divonis 10 tahun penjara.

Berkas perkara Nomor BP/07/II/2006/Reskrim tanggal 13 Februari 2006 dengan tersangka Austinus Sambo alias Agus alias Markus, Yulianus Maraya alias Ateng, dan Juni selaku eksekutor divonis mati.

Berkas perkara Nomor BP/08/II/2006/ Reskrim tanggal 13 Februari 2006 dengan tersangka Markus Pata Sambo alias Markus berperan sebagai eksekutor divonis mati.

Berkas perkara Nomor BP/09/II/2006/Reskrim tanggal 13 Februari 2006 dengan tersangka Martinus Pata Sambo berperan sebagai sopir mobil truk yang mengangkut para tersangka dan korban divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan berkas perkara Nomor BP/24/IV/2006/Reskrim tanggal 25 April 2006 dengan tersangka Budianto Tian alias Budi berperan sebagai eksekutor atau perencana pembunuhan divonis mati. Namun, setelah mengajukan banding, Budi akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.

"Saya tidak tahu kenapa bisa divonis bebas oleh PT, sedangkan PN Makale sudah memvonisnya mati, bersama tersangka Ruben dan rekan-rekannya yang lain. Hal ini sangat ganjil dan tidak masuk akal, tapi itu kewenangan PT. Mengenai penahanan para terpidana, kami juga tidak mengetahuinya di mana ditahan. Kami juga baru tahu, jika para terpidana dipisahkan di lapas berbeda di beberapa wilayah di Indonesia," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com