GARUT, KOMPAS.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang perempuan muda berinisial SV (25) yang diduga sebagai bandar judi kartu di Garut. Pelaku ditangkap bersama keenam rekan prianya saat menggelar judi kartu di sebuah warung internet miliknya di perkotaan Garut, beberapa waktu lalu.
Kepala Urusan Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih menyatakan, ketujuh pelaku langsung ditangkap saat berjudi kartu remi di sebuah warung internet di Jalan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota.
"Semuanya tujuh tersangka yang berhasil ditangkap. Salah satunya perempuan yang diduga sebagai bandar," jelasnya saat dihubungi, Jumat (14/6/2013).
Para pelaku yang ditangkap bekerja sebagai buruh dan wiraswasta, dan sebagian lagi merupakan penganggur. Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 436.000.
Menurut Wien, modus perjudian dilakukan secara berkelompok. Sedangkan pelaku perempuan berperan sebagai bandar dan setiap orang menyerahkan uang Rp 10.000 kepada bandar.
"Bandar nantinya yang akan membagikan tiga buah kartu. Siapa di antara penjudi yang memperoleh jumlah angka kartu 30, berhak mengambil semua uang taruhan yang dikumpulkan," tambahnya.
Kini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.