Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto Antar DYS ke Siantar

Kompas.com - 09/06/2013, 18:05 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR,KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi tiba di Pematangsiantar, Minggu (9/6/2013), bersama dengan YS (11) yang divonis kurungan 2 bulan 6 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar karena mencuri Blackberry dan Laptop.

Tujuan Kak Seto datang ke Pematangsiantar adalah bertemu dengan Kapolres Pematangsuantar, Ketua PN Pematangsiantar, dan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar untuk membicarakan kasus dan sanksi yang dijatuhkan kepada DYS. Kak Seto juga akan menemui ibu DYS untuk memintanya mengizinkan DYS pulang.

"Besok, Senin (10/6/2013) saya akan menemui Kepala Polres, Ketua PN, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar. Seusai itu saya akan menemui ibu DYS, dalam rangka kekeluargaan," ujar Kak Seto.

Ketua Divisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M Ikhsan yang mendampingi Kak Seto ke Pematangsiantar, mengatakan, ia dan Kak Seto awalnya berencana bertemu petinggi Polda Sumatra Utara. "Namun ditunda karena tak ada pimpinan Polda di tempat. Kita putuskan langsung ke Pematangsiantar," ujar M Ikhsan,

Mengenai rencana rombongan Kak Seto bertemu dengan para penegak hukum di Pematangsiantar untuk membicarakan vonis PN Pematangsiantar kepada DYS, M Ikhsan mengatakan, "Saya juga sudah koordinasi dangan Pak Eman Suparman, Ketua Komisi Yudisial, menyangkut keputusan hakim tersebut."

YS divonis dua bulan enam hari oleh PN Pematangsiantar pada Rabu (5/9/2013) karena mencuri laptop dan Blackberry milik seorang warga Pematangsiantar, Rima Novita Panjaitan (18), pada 23 Maret 2013. YS mencuri bersama RS (16). Masa hukuman itu dipotong masa tahanan, sehingga YS dan RS langsung bebas setelah pembacaan putusan.

Selama masa tahanan itu, YS dikurung bersama dengan 23 orang dewasa. Menurut Kak Seto, selama masa tahanan itu, YS mengalami intimindasi dan diperbudak.

YS dan RS dijerat dengan pasal Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHP jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak. Berdasar UU itu, Jaksa Penuntut Umum Ronald Nainggolan sendiri mengajukan tuntutan penjara tiga bulan untuk YS dan RS.

Ketika mencuri, YS berusia 12 tahun kurang tujuh hari. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2011, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban di muka hukum saat berusia minimal 12 tahun. Jika usia anak belum 12 tahun, vonisnya adalah dikembalikan ke orang tua atau menyerahkan kepada negara.

Setelah pembacaan vonis, YS tidak diterima kembali oleh keluarganya. YS sempat terlunta-lunta sebelum akhirnya diberi tumpangan oleh seorang wartawan.

Pada Sabtu (8/6/2013), YS datang ke kantor YLBHI di Jakarta untuk melaporkan kasusnya. Ia bertemu dengan Kak Seto dan M Ikhsan. Kak Seto dan M Ikhsan menyatakan akan membantu YS, baik dalam urusan hukum maupun keluarga.

Menurut M Ikhsan, ibu YS sudah dihubungi melalui telepon oleh Kak Seto untuk membicarakan nasib YS dan memberikan respons positif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com