Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terjadi Dualisme Kepemimpinan di Seluma

Kompas.com - 23/05/2013, 22:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak  terjadi dualisme kepemimpinan di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pemerintah menegaskan, Bupati Seluma tetap dipegang Bundra Jaya.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Kamis (23/5/2013) di Jakarta. "Mendagri sudah melantik Bundra Jaya yang sebelumnya Wakil Bupati menjadi Bupati Seluma, menggantikan Murman Effendi yang vonisnya sudah inkracht. Bahkan, posisi Wakil Bupati kini sudah diisi," tutur Djohermansyah.

Terkait pemberhentian tetap atas Murman Effendi, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, harus dilakukan Mendagri. Sebab, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Murman. Putusan hukum pun berkekuatan hukum tetap.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan tetap setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Upaya peninjauan kembali tidak menunda eksekusi tersebut dan Mendagri memberhentikan tetap Murman Effendy serta sudah melantik penggantinya," kata Zudan.

Terkait gugatan Murman Effendi atas keputusan Mendagri tersebut yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN, Zudan mengatakan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Mendagri pun mengajukan banding. Karenanya, putusan PTUN tidak bisa dieksekusi.

Selain itu, kata Djohermansyah, menjawab surat Mendagri, Mahkamah Agung pernah menegaskan kepala daerah yang sudah diberhentikan karena pidananya sudah berkekuatan hukum tetap dan penggantinya sudah dilantik adalah peristiwa hukum baru. Karenanya, putusan PTUN tidak bisa dieksekusi.

Sebelumnya, Murman Effendi merasa dirinya masih Bupati Seluma menyusul putusan PTUN Jakarta tanggal 20 Mei 2013. Dia tidak mengakui pengangkatan Bundra Jaya sebagai Bupati Seluma menggantikan dirinya. Sebab, dia dipilih dalam Pilkada untuk periode 2010-2015. Namun, Murman tersandung kasus korupsi pemberian uang tunai dan cek kepada 27 anggota DPRD Seluma untuk mengubah nomor perda dalam sehari.

Perda tersebut terkait anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak lima tahun. Karena kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Murman dengan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya kasasi pun ditolak MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com