Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi RTRW Tak Boleh Putihkan Pelanggaran Lahan

Kompas.com - 22/05/2013, 08:32 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Proses revisi rencana tata ruang wilayah Kalimantan Barat masih berlangsung. Semua pihak diminta ikut mengawasi, jangan sampai revisi dilakukan untuk memutihkan atau menghapuskan pelanggaran lahan di masa lalu.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi A dan Ketua Panitia Khusus Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kalbar Retno Pramudya, Rabu (22/5/2013). "Kami akan menolak revisi rencana tata ruang wilayah di kawasan yang pada masa lalu terjadi pelanggaran lahan. Kami tak mau, revisi RTRW menjadi cara memutihkan pelanggaran," kata Retno.

Raperda RTRW Kalbar seharusnya sudah disahkan paling lambat pada 2011 sesuai amanat undang-undang. Namun, sampai sekarang raperda belum disahkan karena belum mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Kehutanan. Padahal, raperda RTRW adalah acuan untuk menentukan pembangunan di satu wilayah.

Retno menegaskan, pihaknya juga akan mengawasi agar revisi tata ruang wilayah itu tidak dibuat semata-mata untuk menguntungkan investor. "Masyarakatlah yang seharusnya menerima dampak positif dari revisi itu," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com