KEDIRI, KOMPAS.com - Anak-anak Paini (46), seorang ibu di Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang tega membunuh Surani (29), anak kandungnya sendiri, dengan menggunakan racun ikan, meminta penegak hukum memperingan hukuman bagi ibu mereka. Alasannya, ibu mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari Surani.
"Kami berharap kepada pak polisi agar nantinya memperingan hukuman ibu," kata Santi, anak ketiga dari tiga bersaudara anak Paini, Minggu (13/5/2013).
Sebab, anak bungsu Paini ini menambahkan, selama ini ibunya kerap menjadi korban perilaku kasar kakaknya itu. Tidak hanya memarahi, menurutnya, Surani juga sering memukul Paini, terutama saat keinginannya minta uang tak dipenuhi.
Upaya keluarga untuk mengingatkan sikap kasar Surani tak pernah berhasil. Beberapa kali keluarga berupaya meredam amarah Surani, namun kakaknya itu bergeming dan tetap keras kepala. Tak jarang anggota keluarga lainnya juga menjadi sasaran amarahnya.
"Dianya (Surani) kalau diingatkan sudah enggak peduli lagi," imbuh wanita yang tinggal di Tulungagung ini.
Santi mengaku tidak mengetahui pasti penyebab sikap temperamental kakaknya itu. Sifat itu, menurutnya, muncul usai melancong bekerja di luar kota selama dua tahun. Semasa kecil, Surani diasuh oleh kakek dan neneknya.
Sebelumnya diberitakan, Paini nekat mengakhiri hidup anaknya dengan cara meracun menggunakan racun jenis potas, Sabtu (12/5/2013). Racun yang biasa digunakan menuba ikan itu dicampurnya dengan kopi susu. Paini mengaku jengkel dengan sikap anaknya yang kerap bersikap kasar padanya.
Saat ini Paini sudah diamankan polisi. Saat kejadian, dirumah hanya ada pelaku dan korban. Mereka memang hanya tinggal berdua karena dua anak lainnya menetap di luar kota. Sedangkan suami Paini sudah meninggal dunia sekitar sepuluh tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.