BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat sekitar 2 gram, Julian Andira (18), seorang penganggur, diringkus Kepolisian Resor Bandar Lampung.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto dalam keterangan persnya, Senin (6/5/2013), mengatakan, Julian ditangkap di depan sebuah kampus di Jalan ZA Pagar Alam, Minggu kemarin, berikut barang bukti dua paket sabu di saku celananya.
Julian yang diduga merupakan kurir mengaku mendapatkan barang haram itu dari IDR yang kini tengah dicari polisi. Ia membelinya Rp 300.000.
Tersangka yang adalah warga Natar, Lampung Selatan, ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.