Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Rapat Pekerja PT Kertas Berau Harus Dilaksanakan

Kompas.com - 05/05/2013, 18:27 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

     

 

 

 

 

BERAU, KOMPAS.com- Serikat Pekerja Kahutindo PT Kertas Nusantara, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akan mengawal hasil keputusan rapat serikat pekerja di Kementrian Tenaga Kerja, agar benar-benar dilaksanakan.

"Keputusan dalam rapat di Kemenakertrans di Jakarta 29 April lalu, cukup bagus. Tinggal dikawal agar benar-benar dilaksanakan," ujar Syaifullah Tanjung, Wakil Bendahara Serikat Pekerja Kahutindo PT Kertas Nusantara, Minggu (5/5/2013).

Rapat yang dihadiri serikat pekerja, jajaran Kemenakertrans, manajemen PT Kertas Nusantara, dan Jamsostek itu, untuk menindaklanjuti keinginan serikat pekerja yang mempersoalkan Jamsostek.

Yang dipersoalkan antara lain, Jamsostek belum mencairkan uang jaminan hari tua (JHT) pada kartu lama.

Selain itu, ada tunggakan pembayaran Jamsostek saat karyawan dirumahkan ( Mei 2009-Januari 2012) .

Gaji karyawan rutin dipotong oleh perusahaan, tapi tidak disetorkan ke Jamsostek. Jamsostek juga mengeluarkan dua kartu kepesertaan dalam satu perusahaan.

Menurut Syaifullah, ada lima keputusan rapat di Jakarta akhir April lalu.

Pertama, pekerja membuat surat permohonan keinginan pencairan JHT ke perusahaan melalui serikat.

Kedua, PT Kertas membuat surat ke Jamsostek, meneruskan kei nginan pekerja.

Ketiga, Jamsostek membuat pernyataan bahwa bila dikemudian hari ada tuntutan yang muncul dari pekerja terkait kartu kepesertaan Jamsotek yang lama, tidak akan dilayani.

Keempat, serikat pekerja membuat kesepakatan dengan pihak pengusaha untuk menyelesaikan tunggakan iuran JHT.

Lalu, kelima, perusahaan harus mengisi formulir 1B laporan penonaktifan tenaga kerja dari kepe sertaan J amsostek dengan kartu lama.         

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com