Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penyidikan Penyerangan di KM Lambelu

Kompas.com - 05/05/2013, 00:06 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghentikan proses hukum kasus penyerangan penumpang KM Lambelu jurusan Maluku-Jakarta awal pekan lalu.

Penghentian proses hukum kasus ini, kata Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar dilakukan karena tersangka pelaku penyerangan, Fasaikun (59), meninggal dunia.

''Selain itu, Fasaikun adalah pelaku tunggal, jadi secara hukum kasus ini sudah selesai,'' jelasnya, Sabtu (4/5/2013).

Pelaku, lanjut Lily,meninggal Sabtu siang karena sakit yang dideritanya. Warga Purbalingga, Jawa Tengah itu meninggal dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara Polda Jatim, usai dilaporkan mengalami kejang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sejak diamankan di Mapolres, kondisi kesehatan Fasaikun menurun tajam. Sebab, dia sempat dianiaya penumpang kapal setelah berhasil dilumpuhkan setelah menyerang belasan penumpang kapal menggunakan senjata tajam.

Akibat kondisi kesehatan Fasaikun yang terus memburuk, polisi mengalami kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan, peristiwa penyerangan belasan penumpang terjadi di atas KM Lambelu jurusan Maluku-Jakarta awal pekan lalu.

Tercatat 17 penumpang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam milik Fasaikun yang sebelumnya terlihat seperti melakukan sebuah ritual di salah satu ujung dek kapal.

Belum jelas motif Fasaikun melakukan penyerangan terhadap para penumpang kapal itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com