Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Warga, Oknum Polisi Ditahan 20 Hari

Kompas.com - 01/05/2013, 19:33 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Bigadir Satu (Briptu) GT yang bertugas di Unit Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan di sel Mapolres TTU lantaran menganiaya seorang pemuda warga Kefamenanu, Erwin Bitin Berek (25).

Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 28 April 2013 kemarin itu berlangsung di depan warung internet Surya Jaya di Jalan Kartini, Kefamenanu Tengah. Kejadian bermula ketika Briptu GT sedang nongkrong bersama sejumlah pemuda lainnya.

Beberapa lama kemudian, muncul Erwin Bitin Berek yang melintas dengan sepeda motornya. Tiba-tiba terdengar kata makian dari arah para pemuda itu yang salah satunya Briptu GT. Erwin yang tak terima dimaki, kemudian mendatangi kelompok pemuda itu. Erwin pun menanyakan siapa yang memaki dirinya.

Rupanya, pertanyaan Erwin membuat Briptu DT tersinggung, lalu menghajar pria ini hingga babak beluar. Setelah dihajar, korban langsung melapor ke Polres TTU. Saat itu juga Erwin menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Terkait dengan kejadian itu, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2013) mengatakan, saat ini GT sudah ditahan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Ketentuan yang memang harus ditahan ya kita tahan walaupun dia itu adalah polisi. Motif penganiayan itu karena pelaku tersinggung ketika disapa oleh korban. Dan sesuai dengan ketentuan, pelaku akan ditahan selama 20 hari," jelas Suparwitha.

Menurut Suparwitha, setiap anggota polisi tidak boleh melakukan hal yang seperti itu karena zaman sudah berubah. "Anggota harus memberi contoh kepada masyarakat dan jangan arogan," beber Suparwitha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com