Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Kenalan Via FB, Bocah 13 Tahun Mengaku Diperkosa

Kompas.com - 29/04/2013, 09:10 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com — Seorang remaja putri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru seminggu dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook. SR, bocah berusia 13 tahun itu, dibawa kabur selama dua hari.

Pelaku kini ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) setempat, Senin (29/4/2013). Peristiwa yang menimpa SR, warga Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Massumpu, Kecamatan Taneteriattang, ini bermula saat dia berkenalan dengan WH (19) melalui Facebook.

Menyusul perkenalan inilah, SR dan WH menjalin asmara hingga akhirnya WH yang adalah warga Jalan Mangga, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang, berkunjung ke rumah SR pada Jumat sore, 26 April 2013 lalu.

Selain bertamu, WH juga mengajak SR untuk berkunjung ke rumahnya. Kondisi rumah WH yang sepi membuatnya leluasa melakukan tindak asusila terhadap SR. Tak hanya itu, SR juga dibawa ke rumah rekan WH di Desa Taccipi, Kecamatan Ulaweng, dan diperkosa berkali-kali, sebelum dipulangkan pada Minggu sore, 28 April 2013 kemarin.

"Saya dipaksa karena kalau tidak menurut saya dipukul," ujar SR, remaja putri putus sekolah ini.

Orangtua SR yang sejak awal bingung mencari keberadaan anaknya langsung melaporkan WH ke aparat yang berwenang. Orangtua korban mengaku telah melakukan pencarian hingga ke rumah pelaku dan harus bersitegang dengan orangtua WH.

"Saya sudah cari ke mana-mana sampai di rumahnya kemarin sampai-sampai orangtuanya marah-marah, katanya anaknya dituduh sembarangan," ujar Ijah (30), orangtua korban.

Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan dari orangtua SR langsung melakukan penangkapan terhadap WH. Meski demikian, pelaku menyangkal telah melakukan pemerkosaan karena perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Saya tidak perkosa dia, tapi suka sama suka karena kami sudah pacaran," kilah WH.

Meski menyangkal dari tuduhan tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan dan proses penyelidikan. "Tersangka sudah kami amankan di Polsek dan sementara ini kami masih melakukan penyelidikan, dan paling tidak pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kompol Ali Syahban, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Taneteriattang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com