Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Anggota DPRD Sumut Diduga Terima "Fee" Bansos

Kompas.com - 25/04/2013, 22:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Lima anggota DPRD Sumatera Utara dituding menerima fee saat proses pencairan dana bantuan sosial (bansos). Hal ini juga tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka bansos, yaitu Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan hal ini, namun menyatakan keterangan di BAP tidak dapat menjerat lima anggota dewan itu, dan masih sulit mencari bukti pendukung atau petunjuk lain untuk membenarkan tudingan tersebut.

"Anggota dewan sudah kita ekspos. Pernyataan sesuai BAP memang ada. Tapi tidak bisa kita angkat karena tidak ada bukti dan petunjuk lain, seperti surat-surat. Kalau hanya keterangan saja tidak ada nilainya. Jangan katanya-katanya, tidak ada itu," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Yuspar, Kamis (25/4/2013).

Sebelumnya, tudingan ini mencuat dari mulut Hamdani Harahap, penasihat hukum terdakwa bansos Bangun Oloan Harahap selaku mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia mengatakan, kedua tersangka tersebut telah memberikan fee sebesar 43 hingga 50 persen kepada Iman B Nasution, Abdul Jabar Napitupulu, Chaidir Ritonga, Washington Pane, dan Muhammad Affan dari jumlah dana bantuan yang di salurkan dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2011 ini.

"Selain klien saya, masih ada orang lain yang lebih relevan dan lebih beralasan hukum untuk dijadikan terdakwa. Namun jaksa belum menghadirkannya ke persidangan walau sudah lama diselidiki kejaksaan dan telah berulang kali didesak masyarakat," kata Hamdani.

Melalui surat nomor 5681/CK-P/IV/2013 perihal laporan indikasi korupsi dana Bantuan Sosial dan Bantuan Hibah APBD SU TA 2009 hingga 2012, pihak Hamdani melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta lembaga ini mengambilalih kasus korupsi bansos dari Kejati Sumut. Alasannnya, setelah mempelajari BAP saksi-saksi dan barang bukti dalam berkas perkara ditemukan fakta-fakta hukum bahwa Imom Saleh Ritonga mengetahui DPRD Sumut sedang menyusun anggaran.

"Dia lalu menghubungi temannya yang seorang anggota dewan dan meminta bantuan mengurus dana bansos. Selanjutnya disepakati beberapa oknum anggota DPRD Sumut mendapat fee dengan persentasi variatif berupa 43 sampai 60 persen per proposal yang dicairkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com