BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kalimantan Timur menyita seekor owa-owa Kalimantan (Hylobates muelleri), Kamis (11/4/2013). Satwa ini termasuk kategori apendiks I, yakni dilindungi dan hanya Negara yang berhak memiliki.
Owa-owa betina berumur 6-7 tahun yang bernama Siti itu disita dari Syaifullah, warga Desa Tapis, Kecamatan Tanah Paser, Kabupaten Paser, Kaltim, Kamis pagi. Satwa ini lalu dibawa via perjalanan darat, lalu naik kapal. Sore, owa-owa ini dimasukkan dalam kandang di halaman kantor BSKDA Wilayah III Kaltim, di Sepinggan, Balikpapan.
Kondisinya sehat dan terawat. Kami perkirakan umurnya 6-7 tahun. Warga itu menyerahkan piarannya ke kami karena takut, setelah menyimak pemberitaan media bahwa satwa berstatus dilindungi adalah milik Negara, ujar Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.