Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop Hobi Eksploitasi Elang!

Kompas.com - 11/04/2013, 12:33 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Para aktivis satwa yang tergabung dalam Liga Anti Perdagangan Satwa (LAPS) terdiri dari JAAN, WCS, Suaka Elang, IAR, ProFauna Indonesia, LASA, COP, AFJ, FHK, PPSC, ASTI mengelar aksi "Stop Hobi Eksploitasi Elang Atas Nama Konservasi" di titik nol Km.

Koordinator aksi Dessy Zahara Angelina Pane mengatakan, akhir-akhir ini semakin marak komunitas yang menggunakan satwa dilindungi dengan mengatasnamakan konservasi. "Bayangkan saja, jika satu komunitas memiliki sistem di mana setiap anggota harus memiliki satu satwa dilindungi, berapa jumlah satwa yang ada di komunitas tersebut," katanya, Kamis (11/4/2013).

Dessy menambahkan, akhir-akhir ini muncul anggapan bahwa jika mereka memelihara elang di rumah maka mereka bisa bergabung dalam sebuah komunitas. Hal tersebut menyebabkan dalam beberapa tahun terakhir tingkat penangkapan dan perburuan elang untuk perdagangan satwa semakin marak dengan target pasar para penghobi atau pelaku falconry.

"Di Indonesia tidak memiliki budaya dan sejarah falconry, karena kedekatan masyarakat Indonesia dengan elang lebih cenderung pada kedekatan Semiotika," tegasnya.

Salah satu permasalahan dalam pelestarian kembali satwa ke habitatnya adalah elang tersebut terlalu jinak atau dekat dengan manusia, sedangkan inti dari falconry menurutnya adalah "memanusiakan" dan "mendekatkan" Elang dengan tuannya. Sehingga proses untuk mengembalikan elang kembali ke habitatnya memerlukan sumberdaya yang besar dan waktu rehabilitasi yang cukup lama.

Lebih lanjut, Dessy menjelaskan hobi memelihara satwa yang dilindungi adalah dampak dari introduksi dari budaya luar. Ini semakin menambah berat upaya konservasi Elang. Perdagangan satwa yang dilindungi jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"LAPS berharap agar pihak berwenang membubarkan komunitas pemeliharaan satwa yang dilindungi, menindak tegas setiap oknum yang memperdagangkan satwa dilindungi," ujar Dessy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com