Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bidikmisi Rp 548 Miliar Disalurkan

Kompas.com - 11/04/2013, 02:45 WIB

Jakarta, Kompas - Dana beasiswa Bidikmisi Rp 548 miliar dari total Rp 1,96 triliun segera disalurkan. Biaya hidup dan kuliah selama enam bulan itu akan disalurkan kepada 88.142 mahasiswa penerima tahun 2012-2013,

”Paling lambat pekan depan sudah diterima,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Illah Sailah, Rabu (10/4), di Jakarta.

Penerima Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin (Bidikmisi) terdiri atas 86.210 mahasiswa PTN dan 1.932 mahasiswa PTS. Bidikmisi merupakan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Setiap mahasiswa menerima Rp 6 juta per semester untuk biaya hidup dan biaya pendidikan.

Alokasi dana beasiswa Bidikmisi termasuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diblokir/diberi tanda ”bintang” DPR. Pemerintah pun meminta agar dana khusus beasiswa Bidikmisi tak diblokir. ”Kami minta dispensasi bagi kebutuhan penting-mendesak seperti Bidikmisi. Toh, jelas penerimanya dan bentuk keberpihakan pada orang kurang mampu,” kata Illah.

Perubahan sistem

Mempercepat penyaluran dan antisipasi keterlambatan, seperti terjadi sebelumnya, biaya hidup Rp 3,6 juta per semester akan dikirim langsung ke rekening mahasiswa lewat Bank Mandiri, bank penyalur tunjukan pemerintah. Adapun biaya kuliah Rp 2,4 juta per mahasiswa per semester, dikirim langsung ke rekening perguruan tinggi (PT).

Dana beasiswa Bidikmisi tidak lagi disalurkan ke PT karena berdasar pengalaman, di sana persoalannya. Kerap terjadi salah administrasi ketika dana disalurkan lewat PT.

”Sekarang, biaya hidup dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Jakarta III yang masuk ke kami, lalu kami transfer ke bank penyalur. Bank pemenang tender itu yang kirim ke rekening mahasiswa. Setiap mahasiswa harus buka rekening baru,” kata Illah.

Mengantisipasi keterlambatan penyaluran, pemerintah usul mengubah mekanisme pencairan jadi seperti pencairan gaji. Namun, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, usulan itu masih dibahas dan akan ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal Kemdikbud. ”Kami inginnya begitu supaya tidak ada lagi masalah,” ujarnya. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com