JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendesak Kepolisian mengungkap apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa penganiayaan hingga tewasnya Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe di DI Yogyakarta. Pasalnya, peristiwa itu sangat terkait dengan peristiwa penyerangan yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan.
"Peristiwa di Hugo's Cafe juga belum seluruhnya dibuka. Itu harus dibuka sejelas-jelasnya karena ada kaitannya," kata Anggota Watimpres bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, seusai menerima keluarga korban pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Keluarga korban yang hadir yakni Yohanes Lado (kakak Adrianus Candra Galaja), Viktor Manbait (kakak Yohanes Juan Manbait), Yani Rohi Riwu (kakak Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu), dan Jorhans Kadja (ipar Hendrik Angel Sahetapi alias Deki). Mereka didampingi Kepala Divisi Advokasi Kontras, Yadi Andriyani.
Mereka datang untuk menyampaikan berbagai aspirasi, salah satunya desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim pencari fakta independen. Tim pencari fakta itu diharapkan tidak mengabaikan peristiwa di Hugos's Cafe.
Lantaran belum terungkap jelas, Albert berpendapat, sebaiknya Kepolisian melanjutkan pengusutan perkara di Hugos's Cafe. Hanya saja, Albert belum mau berkomentar terkait desakan dibentuknya tim pencari fakta independen. "Nanti kita pertimbangkan dulu," ucap dia.
Terkait desakan agar para pelaku pembunuhan empat tahanan diadili di peradilan umum, Albert berharap semua pihak memercayakan kepada peradilan militer. Pasalnya, semua pihak bisa mengawasi jalannya peradilan yang akan berlangsung terbuka. "Bukan mustahil pengadilan militer nantinya bisa memberi keadilan," kata Albert.
Seperti diberitakan, tewasnya Santoso disebut menjadi pemicu pembunuhan empat tahanan yang diduga melibatkan 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Mereka yakni Sersan Dua US, Sersan Satu S, Sertu TJ, Sertu AR, Serda SS, Sertu MRPB, Sertu HS, Serda IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, dan Serma MZ.
Para pelaku akan diadili secara terbuka dalam pengadilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pihak TNI meminta semua pihak untuk mengikuti proses di peradilan untuk memastikan ada atau tidaknya penyidikan yang janggal.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan