Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Alat Rp 3,9 Miliar di RSUD Siantar Cacat Hukum

Kompas.com - 09/04/2013, 12:57 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com — Proyek pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang bersumber dari APBN tahun 2007 senilai Rp 3,9 miliar diduga cacat hukum.

Hal itu disampaikan Koordinator Kelompok Studi Anggaran Publik Sumatera Utara Rindu Marpaung, Selasa (9/4/2013).

Menurut Rindu, proyek yang sudah dikerjakan pihak rumah sakit itu cacat hukum karena pengerjaannya dipaketkan menjadi satu dokumen lelang dengan subbidang alat kesehatan.  "SIRS itu bukan alat kesehatan, jadi tidak bisa dipaketkan dalam satu dokumen lelang proyek," kata Rindu.

Diduga, terjadi persekongkolan antara Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, dr Ria Telembanua, dan panitia serta Pejabat Pembuat Komitmen yang membuahkan hasil dengan memenangkan CV Martabe Nauli, beralamat di Jalan Bromo Lr Mulia, Medan.

Hal itu dibuktikan dengan surat panitia yang ditandatangani dr Sihar Sagala dengan Nomor: 262/PAN/ALKES.IT/VII/2007 sifat surat rahasia, perihal laporan dan usulan calon pemenang penetapan pemenang pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD dr Djasamen Saragih, yang ditujukan kepada pejabat pembuat komitmen pada 18 Juli 2007.

Calon pemenang, yakni CV Martabe Nauli, PT Mega Laras Engineering, PT Global Mitra Prima dan CV Tri Sakti

PPK dalam hal ini Jisman Sihotang, atas sepengetahuan dr Ria Telembanua, menetapkan pemenang lelang pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB tahun 2007, pada 20 Juli 2007 adalah CV Martabe Nauli dengan biaya Rp 3.775.464.495. 

Dikatakan Rindu, berdasarkan data yang diperolehnya, dr Sihar Sagala sebagai ketua panitia, yang dihadiri PPK dan peserta pelelangan berjumlah 20 orang. Semua persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pelelangan pascakualifikasi terdapat hal yang tidak mendapat kesepakatan, yaitu modul SIRS yang tertera dalam daftar spesifikasi, sebagian besar peserta lelang mengatakan harus dipisahkan dan tidak dapat diterima.

"Faktanya, pengadaan alat kesehatan dan SIRS tetap dalam satu dokumen pelalangan. Selain itu, sejak dikerjakan hingga hari ini SIRS tidak berfungsi di rumah sakit milik Pemkot Pematangsiantar tersebut," kata Rindu.

Ditambahkannya, ada kerugian negara akibat dugaan persekongkolan antara Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dan panitia lelang dan PPK. "Kami sedang menghitung dan menelusuri kerugian negara dimaksud," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com