Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Juke Maut Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/04/2013, 19:06 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pengemudi Nissan Juke yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tol Tol Padaleunyi, Muhammad Dwigusta Cahya (18), telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung AKP Lukman Syarif.

Menurut Lukman, penetapan Dwiguna sebagai tersangka dilakukan setelah diperkuat oleh hasil penyelidikan dari beberapa pihak, termasuk distributor resmi Nissan ATPM Jakarta.

"Dari hasil kerja sama dengan tim, baik Dinas Perhubungan, Jasamarga, ATPM Nissan, saksi-saksi, maka kami tetapkan pengemudi Nissan Juke sebagai tersangka," kata Lukman saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Bandung, Cileunyi Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013).

Dari pantauan di lokasi penyimpanan barang bukti Unit Laka Lantas Cileunyi, sejak pukul 15.30, tim dari Nissan ATPM Jakarta dibantu Satlantas Polres Bandung memeriksa data komputerisasi yang terekam di mobil berjenis SUV injeksi tersebut hingga pukul 17.45.

"Tadi kami mencoba mendatangkan saksi ahli dari  ATPM Nissan pusat Jakarta. Kami bersama-sama melihat pelaksanaan pengecekan fisik sistem kendaraan. Dari data yang diambil secara komputerisasi, secara lisan disampaikan bahwa betul kejadian tersebut diakibatkan kecepatan melebihi batas maksimal di Tol Padaleunyi," kata Lukman yang enggan menyebutkan angka kecepatan Nissan Juke secara pasti.

Sebelumnya diberitakan, akibat kelalaian dalam berkendara di jalan tol dan menyebabkan 5 orang kehilangan nyawa, Dwigusta terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Seandainya dijadikan tersangka, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena kelalaian yang mengakibatkan kerusakan materiil dan menyebabkan orang meninggal," kata Lukman Syarif saat ditemui di Kantor Unit Laka Lantas Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Namun, selama penyidikan berjalan, kata Lukman, status Dwigusta saat ini masih sebagai saksi. "Tapi, ada indikasi pengemudi dijadikan tersangka karena telah melebihi batas kecepatan," ujarnya.

Kendati demikian, penyelidikan dan pendalaman tabrakan di ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi ini terkendala oleh kondisi pengemudi yang belum bisa terlalu banyak untuk diinterogerasi. "Tapi, karena kondisi pengemudi belum terlalu baik sehingga belum terlalu lancar untuk diajak berkomunikasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com