Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Sumber Mata Air di Kota Batu Raib

Kompas.com - 02/04/2013, 16:01 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com — Sebanyak 60 titik sumber mata air yang dimiliki Kota Batu, Jawa Timur, raib. Hal tersebut diduga akibat ulah para investor yang berinvestasi disektor perhotelan dan villa serta obyek wisata lainnya yang kini mulai menjamur di Kota wisata tersebut.

Raibnya 60 titik sumber mata air itu diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur. Karenanya, Walhi Jatim memberi peringatan agar gencarnya investasi di bidang pariwisata di Kota Batu harus memerhatikan kelestarian lingkungan.

Menurut Koordinator Walhi Jawa Timur Simpul Malang, Purnawan Dwikora Negara, masuknya investor jangan sampai berimbas pada terjadinya kerusakan pada lingkungan. "Saat ini kerusakan lingkungan dan sumber air di Kota Batu sudah tampak dan hal itu ditandai dengan ditemukannya jumlah sumber mata air yang ada. Dari 115 sumber mata air, saat ini tinggal 55 sumber mata air saja. Jadi 60 titik sumber mata air yang raib entah ke mana," katanya.

Walhi melihat, pihak Pemkot Batu sangat lemah untuk memperketat investor yang tidak peduli pada pelestarian lingkungan," kata Purnawan, Selasa (2/4/2013), kepada wartawan.

Jika pemkot Batu tidak bisa menjaga dan mengelola kelestarian alam dan lingkungan, maka dikhawatirkan dunia pariwisata yang saat ini tengah berkembang pesat tidak akan bertahan lama. "Investor cukup mudah masuk dan berinvestasi di Kota Batu. Namun, tidak diimbangi dengan kontrol yang kuat dari Pemkot Batu. Jika tidak diperhatikan, 5 atau 10 tahun ke depan Kota Batu akan terancam kering serta kehilangan kesejukan dan keindahan alamnya," tegas Purnawan.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu Eny Rachyuningsih, Pemkot Batu sudah memiliki peraturan daerah (perda). "Saat ini rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sedang digodok bersama DPRD Kota Batu. Nantinya, kawasan pertanian akan dijaga secara ketat agar jumlah lahan pertanian di Batu tidak terus menyusut," jelasnya.

Pembahasan RDTRK tersebut, katanya, adalah bentuk tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batu yang sudah disetujui oleh gubernur Jawa Timur. "Sejumlah wilayah pertanian yang terlarang untuk berubah fungsi di antaranya berada wilayah Pendem, Tulungrejo, Bumiaji, Sidomulyo, serta Sumber Brantas," akunya.

Langkah itu ditempuh sebagai upaya melindungi kawasan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan vila, hotel, atau perumahan. "Kita tetap komitmen harus peduli lingkungan dan melestarikannya," kata Eny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com