Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPK Geledah Rumah Rusli Zainal di Jakarta

Kompas.com - 19/03/2013, 17:41 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah rumah milik Rusli Zainal di Jalan Pulo Panjang, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Penyidik sebelumnya mendatangi rumah Rusli bercat kuning di Jalan Pulo Panjang lV-13/40, Kembangan Utara sekitar pukul 15.30. Namun penyidik tidak bisa masuk ke rumah tersebut karena tidak ada orang yang berada di dalam rumah.

Menggunakan dua mobil Kijang Innova berwarna hitam dan silver, penyidik KPK mengarah ke Kelurahan Kembangan untuk menemui lurah setempat, Agus Satiawan.

"Ke sini (KPK) mau izin saja sama Pak Lurah. Sekalian mau tanya-tanya juga tentang pemilik rumah di Permata Buana itu," kata Anton, salah satu petugas operator Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Sedikitnya, sekitar 10 orang penyidik yang rencananya akan melakukan penggeledahan di rumah milik gubernur Riau tersebut. Penyidik KPK juga didampingi oleh 4 orang anggota kepolisian berseragam. Sampai pukul 17.15 WIB, penyidik masih melakukan pertemuan dengan petugas kelurahan Kembangan Utara.

Sebelumnya, Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis 4 tahun juga dijatuhkan kepada Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Sedangkan mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau; dan Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun tujuh anggota DPRD Riau masih ditahan KPK di Jakarta, yakni Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com