”Surat undangan itu fungsinya sebatas menyampaikan informasi, dan takkan menggugurkan hak pilih warga. Bila ada KPU kabupaten/kota yang kekurangan, surat undangan dapat digandakan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Yayat Hidayat, Kamis (21/2), di Bandung.
Jika ada warga yang tak mendapatkan surat undangan, tetapi namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), yang bersangkutan dapat mendatangi tempat pemungutan suara untuk mencoblos. Bahkan bagi warga yang namanya tak tertera dalam daftar penduduk potensial pemilih, daftar pemilih sementara, ataupun DPT, yang bersangkutan tetap bisa mencoblos asalkan mampu menunjukkan keterangan identitas diri sebagai penduduk Jabar.
“Namun mereka juga harus mendaftarkan diri ke PPS, dan menandatangani berita acara paling lambat besok (Jumat ini). Kalau tidak mendaftar, yang bersangkutan takkan diperkenankan mencoblos,” ujar Yayat.
Kebijakan tersebut dilakukan karena hingga kemarin terdapat kekurangan surat undangan atau formulir C sekitar 927.200 lembar untuk pemilih. Itu tersebar merata di 26 kabupaten/kota. Langkah ini diambil sebab pihak perusahaan ternyata tidak mampu memenuhi semua kekurangan formulir C6, padahal pencoblosan tinggal tiga hari lagi.
Sosialisasi kebijakan itu, menurut Yayat, pihaknya menempuh saluran informasi, antara lain, lewat para calon. ”Yang diharapkan para calon dengan tim sukses dan partai pengusungnya dapat turut menyosialisasikan hal itu. Kami menyebarluaskan informasi ini pula ke pihak KPU kabupaten/kota, termasuk lewat pers,” tutur Yayat.
Di Kota Cirebon, kertas suara sudah semuanya didistribusikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). ”Targetnya, besok (Jumat), surat suara sudah sampai di panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Cirebon Waskin Marzuki.
Anggota KPU Kabupaten Majalengka, Nasihin, juga mengaku, pihaknya fokus pada pendistribusian kertas suara. Dari total 5.180 surat suara yang dikembalikan pekan lalu karena rusak, kini sudah diganti. Surat suara itu sudah didistribusikan kepada PPK dan PPS.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengemukakan, di masa tenang, Kamis-Sabtu (21-23/2) ini, rawan dengan tindak pidana pemilu. Seperti kampanye hitam, pemberian barang kepada pemilih, perkelahian antarkelompok, juga teror lewat pesan singkat (SMS).
”Sangat mungkin muncul teror-teror lewat SMS yang memaksakan warga memilih calon tertentu. Kami telah mengambil langkah-langkah antisipatif, juga berkoordinasi dengan segenap elemen masyarakat. Jika ada warga mengalami hal itu silakan laporkan kepada kami. Mulai hari ini hingga H+1 dalam status Siaga 1,” kata Martinus.