Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Keselamatan Kerja Masih Diabaikan

Kompas.com - 13/02/2013, 13:00 WIB
Nasrullah Nara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR, Zuber Safawi, berpendapat, pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) di sejumlah perusahaan masih sangat lemah, terutama pada proyek konstruksi yang menggunakan jasa pekerja kasar.   

"Kami sangat prihatin fungsi pengawasan SMK3 tak berfungsi. Akibatnya, korban nyawa berjatuhan," kata Zuber di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Zuber merujuk pada kasus tewasnya lima pekerja proyek gedung Manhattan di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa.  

Kelimanya tewas akibat masuk ke dalam lubang tangki septik (septic tank) yang sedang dibuat.  Padahal, belum lama berselang, yakni Januari lalu,  tiga pekerja tewas akibat tertimpa crane di proyek apartemen Green Lake View, Ciputat. 

Zuber menilai terjadinya kecelakaan kerja tersebut merupakan kesalahan manusia, bukan semata musibah.   

Dia mensinyalir adanya persyaratan SMK3 yang tidak sesuai prosedur.   "Pada prinsipnya human error bisa dicegah, yaitu dengan pengawasan dan kualifikasi SMK3 yang diperketat dan tugas pengawasan ini ada di pemerintah, baik pusat maupun dinas," ujarnya.

Dia menyinggung kurangnya jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan yang tersedia.   Mengutip data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zuber menyebutkan, jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan sekitar 2.300, sedangkan perusahaan yang harus diawasi mencapai 220.000 atau rasionya hanya 1:110.  

"Berdasarkan rasio ini saja tak mungkin dapat dilaksanakan sistem pengawasan. Pemerintah telah gagal mewujudkan keselamatan pekerja," katanya.  

Idealnya satu pengawas mengawasi 5 perusahaan per bulan.  Di samping kecelakaan kerja, pelanggaran hak-hak pekerja juga marak dilakukan pengelola jasa pekerja. Banyak di antaranya tak melengkapi para buruh mereka dengan asuransi.   

"Terkesan para buruh konstruksi ini dilarang sakit. Apabila celaka pun risikonya ditanggung sendiri," ungkap Zuber. Legislator dari PKS ini juga menyayangkan kecenderungan pemerintah yang kerap mengabaikan masalah tersebut.   "Kita tidak bisa cuma berharap semua perusahaan taat prosedur. Kalau begitu negara tak perlu hadir, cukup autopilot saja sistemnya."

Angka kecelakaan kerja di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Menurut data Organisasi Buruh Sedunia (ILO), angka kecelakaan kerja rata-rata per tahun di Indonesia mencapai 99.000 kasus dan 20 di antaranya termasuk fatal karena menyebabkan korban tewas atau cacat seumur hidup.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com