Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Menunggu Rosmalinda

Kompas.com - 11/02/2013, 15:52 WIB
P. Raditya Mahendra Yasa

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa Rosmalinda Sinaga, kurir pembawa narkotika jenis heroin dan sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/2/2013).

Rosmalinda ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang, saat berperan menjadi kurir narkotika antarnegara, dengan menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram.

Selama sidang berlangsung, Rosmalinda tampak menunduk dan menutupi wajahnya dengan rambut. Sesekali perempuan ini mengusap air mata.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kurnia menyatakan bahwa Rosmalinda telah turut serta mengimpor dan menyalurkan narkotika golongan satu.

Atas tindakannya tersebut, Rosmalinda didakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Rosmalinda tertangkap sebagai kurir narkoba saat berusaha menyelundupkan heroin dan sabu pada 13 Oktober 2012.   

Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Custom Narcotics Team (NT) Kantor Wilayah Jateng dan DI Yogyakarta. Dari pengembangan informasi itu, Petugas Bea dan Cukai bersama Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional Jateng menangkap kurir narkoba itu setelah turun dari pesawat Air Asia di Bandara Ahmad Yani.    

Narkoba jenis heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram ini dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan menggunakan pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-131. Semua narkoba disimpan dalam dua koper, yang telah dikemas sedemikian rupa menyerupai dinding koper.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com