Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Situbondo Nonaktfikan Kades Korupsi

Kompas.com - 30/01/2013, 23:33 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com -- Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto memberhentikan sementara Umami dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades)  Kendit, Kecamatan Kendit, Situbondo. Itu dilakukan karena mantan anggota DPRD itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana Program Percepatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Tahun 2012.

Penonaktifkan Umami sebagai Kades Kendit itu disampaikan langsung Camat Kendit Supriyadi. Menurut Supriyadi, pemberhentian sementara Umami dari jabatannya sebagai Kades Kendit  tertuang dalam SK Bupati Nomor: 188/34/P/004.2/2013.

Umami yang terlibat dalam perkara korupsi dana PPIP tahun 2012 dengan nominal sekitar Rp 20 juta, langsung digantikan sementara oleh Plt Kades.

"Untuk sementara kami menunjuk Sutrisno sebagai PLT Kades. sedangkan masa jabatan Sutrisno sebagai Plt berlaku hingga ditetapkannya kembali kades definitif," terang Supriyadi, Rabu (30/1/2013).

Dia menambahkan, ada beberapa alasan Bupati Dadang memutuskan untuk  menonaktifkan Umami, salah satunya adalah efektifitas pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, sejak 26 November 2012 lalu, Umami ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, pelayanan terhadap masyarakat Desa Kendit macet.  

Umami menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dana PPIP dengan nominal sebesar Rp 20 juta. Bahkan, sejak November 2012 lalu, Umami dijebloskan ke Rutan Situbondo. Saat ini kades perempuan ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com