Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Riau Minta Dihukum Ringan

Kompas.com - 22/01/2013, 16:23 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com -Taufan Andoso Yakin, terdakwa kasus suap PON Riau, memohon agar hakim dapat memberikan hukuman ringan atas kesalahannya. Meski demikian, dalam nota pembelaannya pada sidang Tipikor, PN Pekanbaru, Selasa (22/1/2013), Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengaku, tidak terlibat dalam suap senilai Rp 900 juta untuk meloloskan revisi Perda Riau No 6/2010, tentang penambahan anggaran pembangunan gedung menembak PON 2012.

"Seandainya saya bersalah, saya meminta agar diberikan hukuman ringan," ujar Taufan kepada majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta.

Dalam nota pembelaannya, Taufan mengajukan 13 butir pernyataan membela diri. Salah satunya, membantah keterlibatan dirinya dalam suap terkait PON Riau 2012 itu. Menurut dia, pertemuan di kediaman dinasnya di Jalan Sumatera, baru sebatas wacana.

"Dalam pertemuan itu disepakati, uang akan diserahkan seminggu setelah pertemuan (di rumah Taufan), tapi tidak jadi. Kesepakatan Rp 900 juta itu terjadi saat pertemuan antara Lukman Abbas dengan Roem Zein dan Abu Bakar Siddik," ujar Taufan.

Menurut Taufan, dia juga tidak terlibat aktif membahas revisi Perda. Sehingga tidak ada kaitannya dengan uang Rp 900 juta.

Aziun Asyaari, Penasihat Hukum Taufan dalam nota pembelaan setebal 137 halaman menyatakan, tuntutan jaksa KPK tidak tepat. "Klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang disampaikan Penuntut Umum dalam tuntutannya," ujar Aziun menanggapi tuntutan jaksa terhadap Taufan selama lima tahun penjara pada sidang sebelumnya pekan lalu.

Aziun berharap Majelis Hakim dapat membebaskan Taufan dari tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com