Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Berbasis Syariat Meningkat di Aceh

Kompas.com - 03/01/2013, 14:37 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (Kontras) Aceh mencatat, sepanjang tahun 2012, terjadi 50 kasus kekerasan yang terkait dengan penegakan syariat Islam di Aceh. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2011 yang sebanyak 47 kasus.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Kamis (3/1/2013 ), mengungkapkan, bentuk pelanggaran hukum yang muncul dalam penegakan hukum syariat di Aceh di antaranya memandikan warga atau melakukan kekerasan terhadap mereka yang diduga melanggar syariat Islam.

"Bentuknya bermacam-macam, selain dimandikan, ada yang diarak, dipukuli, ditelanjangi, sampai ada yang dinikahkan. Pelaku kekerasan umumnya adalah massa, adapula oleh aparat," kata Gilang.

Dari 50 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 23 kasus adalah kekerasan yang terjadi dalam kasus khalwat (berbuat mesum), 11 kekerasan saat terjadi razia oleh polisi syariat atau petugas wilayatul hisbah, 6 kasus penerapan hukuman cambuk, 2 razia oleh warga, 1 kasus pencabulan, dan 1 kasus minuman keras. Kota Langsa dan Banda Aceh mendominasi jumlah kasus kekerasan berbasis penegakan hukum syariah Islam tersebut, yakni masing-masing sebanyak 13 kasus dan 6 kasus.

Kontras Aceh sangat menyayangkan bentuk kekerasan yang muncul ini. Proses penegakan hukum yang seharusnya dimunculkan, tetapi justru penghakiman jalanan yang dikedepankan. "Ke depan, harus disosialisasikan mengenai larangan main hakim sendiri oleh warga yang menangkap pelaku pelanggaran syariat," tutur Gilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com