Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring Razia KTP, Pelanggar Bayar Denda dengan Ponsel

Kompas.com - 22/12/2012, 07:54 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Ratusan warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan pemda dibantu aparat kepolsian setempat, Jumat (21/12), karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Para pengendara yang terjaring operasi langsung menjalani persidangan singkat.

Sejumlah warga yang tidak mengantongi uang tunai untuk membayat denda sebesar Rp 50.000 terpaksa menitipkan ponsel mereka kepada petugas sebagai jaminan. Razia itu digelar di Jalan Andi Depu, Polewali Mandar. Yang terjaring termasuk para pegawai dan pendatang yang melintas di jalur itu. Meski razia hanya digelar lebih dari dua jam, ratusan orang terjaring.

Sosialisasi penggunaan KTP sudah beberapa bulan dilakukan pemerintah setempat tetapi puluhan pegawai hingga kini ternyata belum mengantongi KTP dengan beragam alasan, mulai dari tidak sempat mengurus, hilang dan belum diganti, hingga e-KTP  belum jadi sementara KTP lama sudah kedaluwarsa.

Pengadara yang terbukti tidak mengantongi KTP, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2011, langsung ditahan. Mereka diarahkan ke petugas gabungan sejumlah dinas untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya disidang majelis hakim. Warga yang terbukti melanggar perda didenda Rp 50 ribu. Mereka yang membawa uang bisa langsung membayar denda dan melanjutkan perjalanannya. Namun warga yang tidak membawa cukup uang, terpaksa menitipkan ponselnya kepada petugas sebagai jaminan. Ponsel mereka dikembalikan setelah pelanggar membayar denda.

Kepala Satpol PP, Aksan, menyebutkan razia yustisi akan terus digelar untuk memastikan setiap warga yang bermukim di Polewali Mandar memiliki  KTP resmi. Razia serupa, katanya, akan terus digalakkan di sejumlah ruas jalan untuk memberi efek jera agar warga segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negera dan penduduk Polewali. Mereka diminta mengurus KTP ke kantor catatan sipil atau camat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com