Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Penangkapan Warga

Kompas.com - 29/11/2012, 16:58 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

PADANG, KOMPAS.com- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat akan menggugat kepolisian atas tindakan penyisiran dan penangkapan puluhan warga di Sitiung V, Jorong Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, penyisiran dan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (25/11) lalu, menyusul penyanderaan yang dilakukan ratusan orang terhadap Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Peduli, Kabupaten Dharmasraya, Pandong Spenra, Kamis (29/11/2012), mengatakan, gugatan itu menyusul trauma berat yang sekarang dialami sebagian besar warga.

Pandong menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap proses penangkapan sejumlah warga yang kini dijadikan tersangka. Sebanyak 10 orang yang ditangkap di Sitiung V saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku penganiayaan dan penyanderaan.

Namun, imbuh Pandong, pihaknya tetap menunggu kesiapan dari para korban dan keluarga sebelum mengajukan gugatan tersebut. Karena sebagian besar masih trauma, sehingga untuk memberikan surat kuasa pun sebagian besar warga masih perlu berkonsultasi dengan sejumlah anggota keluarga.

"Setelah penangkapan hari Minggu lalu, bahkan tokoh masyarakat di Sitiung V pun takut untuk berbicara," ujar Pandong.

Penyanderaan terhadap Chairul dilakukan menyusul ketidakpuasan warga terhadap razia polisi yang dilakukan pada aktivitas pertambangan emas secara liar yang dilakukan sebagian warga. Sebelumnya Pandong menduga penyanderaan diduga masih terkait dengan pungutan liar yang dilakukan sebagian anggota Polres Dharmasraya terhadap sebagian petambang emas liar.

Adapun Chairul mengatakan, tiga orang anggotanya telah diberi sanksi disiplin berupa kurungan selama 21 hari terkait praktik pungutan liar itu pada Juli lalu. Namun ia menampik dugaan bahwa penyanderaan terhadap dirinya masih terkait dengan perilaku tidak terpuji sebagian anggotanya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com