Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reka Ulang Kasus Rezza Disaksikan Ribuan Warga

Kompas.com - 22/11/2012, 17:39 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Usai melakukan prarekontruksi di Terminal Jombor beberapa waktu lalu, akhirnya Tim khusus Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus dugaan pemukulan oleh oknum kepolisian terhadap almarhum Rezza Eka Wardana di tempat kejadian perkara, depan DPRD Gunungkidul, Kamis (22/11/2012).

Petugas kepolisian sudah menutup akses jalan menuju gedung DPRD Gunungkidul sejak pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi sendiri mulai digelar sekitar pukul 10:00 pagi. Ratusan petugas kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi. Tak ketinggalan ribuan warga Gunungkidul yang penasaran dengan kejadian di malam takbiran itu pun turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Direktur Reskrim polda DIY, Kris Erlangga mengatakan, dalam rekontruksi ini diperagakan 22 adegan. Rekonstruksi ini bertujuan mencocokan apa yang telah didapatkan dari keterangan beberapa saksi dan barang bukti.

"Kita melihat posisi korban, saksi dan tersangka. Sampai saat ini sudah ada 23 saksi yang terdiri dari 16 petugas kepolisian dan 7 masyarakat sipil. Semua keterangan saksi kami kroscek di rekontruksi ini," terangnya.

Ia menambahkan, ada perbedaan keterangan yang diberikan oleh 2 orang saksi dari warga sipil. Dalam kesaksiannya mereka melihat tersangka (Bripka Mahmudin) mengayunkan tangannya, tanpa menggunakan helm. Sementara saksi lainnya melihat tersangka mengayunkan helm dengan tangan kanan.

"Usai melakukan rekontruksi ini kami akan segera meminta hasil visum dari RS Bethesda dan meminta keterangan dari dokter yang menangani almarhum," paparnya.

Kris berharap, jika ada saksi lain yang mengetahui kejadian yang dialami oleh almarhum Rezza agar segera melapor demi pengungkapan kasus ini.

"Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yakni 351 penganiayaan yang menimbulkan korban meninggal dan 359 karena kelalaiannya menimbulkan korban meninggal dunia. Kami akan terus dalami kasus ini sampai tuntas," paparnya.

Meski akan dikenakan dua pasal 351 dan 359, namun saat ini Bripka Mahmudin baru dikenakan pasal 359 tentang kelalaian yang menimbulkan korban meninggal.

Novi, tante korban yang juga turut menyaksikan jalannya rekontruksi, mengaku kecewa, pasalnya ada beberapa keterangan saksi yang tidak diperagakan saat rekontruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com