DENPASAR, KOMPAS.com — NPS (53), istri yang menusuk suaminya, IGKW (54), karena kepergok selingkuh, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Petang, Badung, Bali, Senin (19/11/2012).
Sementara sang suami, IKGW yang terkena luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri masih menjalani perawatan di ruang ICU RS Kapal.
"Kata dokter sudah mendingan tapi belum bisa dibesuk karena masih di ICU," ujar Kapolsek Petang Kompol Ketut Gelgel saat dihubungi, Senin (19/11/2012) siang. Akibat perbuatannya, NPS dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi sudah menetapkan NPS sebagai tersangka dan kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Petang.
Seperti diberitakan, NPS yang terbakar api cemburu memergoki suaminya IKGW sedang berada di rumah selingkuhannya NGAE, Minggu kemarin. Tak tahan melihat suaminya main serong dengan wanita lain, NPS menusuknya dengan pisau taji, sejenis pisau yang digunakan untuk sabung ayam.
Menurut NPS, suaminya sudah berkali-kali selingkuh dengan NGAE, tetapi selama ini justru NPS yang diancam. Karena sudah tak kuat dengan perilaku suaminya, NPS akhirnya nekat main hakim sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.