Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UMP, Apindo Dipersilakan Gugat ke PTUN

Kompas.com - 17/11/2012, 21:56 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempersilakan jika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait Upah Minimum Provinsi yang dinyatakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Hal itu dikatakan Ichwansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. " Silakan menempuh jalur hukum karena itu hak. Kami hanya mengingatkan bahwa apa yang disampaikan pak Awang tentang besaran UMP, adalah dia berbicara sebagai Gubernur, yang memiliki hak prerogatif menentukan UMP sesuai yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan," katanya, Sabtu (17/11/2012).

Pernyataan gubernur, menurut Ichwansyah, bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah UMP memang harus sesuai kebutuhan hidup. Parameter kebutuhan hidup itu adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dari 14 kabupaten/kota di Kaltim, KHL terendah adalah KHL Kota Samarinda, yakni Rp 1,7 juta. Besar UMP 2013 yang dinyatakan gubernur, realistis menjawab KHL.

Sebelumnya, asosiasi dan perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kaltim akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah hukum akan diambil Apindo Kaltim jika Upah Minimum Provinsi Kaltim 2013 tetap mengacu ke pernyataan sepihak gubernur .  

"Kami menolak UMP 2013 yang hanya berdasar statemen gubernur saat unjuk rasa buruh (awal November) . Besar UMP harus dikembalikan pada hasil perundingan Dewan Pengupahan Provinsi, yakni Rp 1.405.000," ujar Slamet Brotosiswoyo, Ketua Apindo Kaltim.

Dua pekan lalu, buruh dan pekerja sejumlah serikat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menuntut UMP yang layak. Aksi itu adalah kelanjutan walkout para perwakilan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Provinsi saat membahas UMP 2013.

Usulan serikat buruh dan pekerja yakni UMP Kaltim 2013 mencapai Rp 1.804.000. Awang yang menemui mereka, langsung menyatakan UMP 2013 menjadi Rp 1.752.000 dan surat keputusan (SK) dikeluarkan. Angka itu lebih tinggi 50 persen dari UMP 2012 yang sebesar Rp 1.177.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com