Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 18.00-20.00, Siswa di Kendal Dilarang Nonton TV

Kompas.com - 12/11/2012, 19:34 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai Januari 2013 akan memberlakukan peraturan pelarangan siswa untuk menonton televisi di jam belajar, dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal ini dilakukan agar siswa bisa berkosentrasi belajar, sehingga bisa menjadi anak yang pandai.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kendal Muryono menjelaskan, pemberlakuan larangan menonton TV pada jam belajar ini, berkaitan dengan mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2012 tentang Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Kendal.

"Ini untuk mendukung perda yang dibuat oleh pemerintah daerah," kata Muryono, Senin (12/11).

Muryono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke kepala sekolah, guru, komite sekolah dan pengurus OSIS di Kendal. Ia berharap programnya bisa berjalan dan didukung oleh semua pihak. Termasuk orang tua wali murid.

"Kalau di rumah yang mengawasi siswa adalah wali murid. Jadi kita tidak bisa mengawasi secara langsung. Semua kami serahkan kepada orang tua masing-masing," akunya.

Sementara itu, Bupati Widya Kandi Susanti mengatakan, efektif siswa belajar adalah dua jam. Setelah dua jam, biasanya kosentrasi siswa sudah mulai buyar. Untuk itu, program Dinas Pendidikan untuk memberlakukan imbauan tidak menonton TV bagi siswa di jam belajar sangat tepat. Hal itu dilakukan agar kosentrasi belajar siswa tidak terganggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com