Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelecehan Seksual, Ketua PPP Parepare Jadi Buron

Kompas.com - 07/11/2012, 09:38 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com — Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Rajab, di kantor Kejaksaan, Rabu (7/11/2012), mengatakan, Mahmuddin Makmur, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

"Dia masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare sejak Oktober tahun 2011, dengan putusan lima tahun penjara denda Rp 100 juta sub dua bulan kurungan, karena kasus pelecehan seksual yang ia lakukan kepada Sri Nurbaya, gadis remaja, tanggal 21 April 2009," ujar Rajab.

Di depan wartawan, Rajab mengaku telah mengirimkan surat kepada Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meminta bantuan pencarian penangkapan Nomor r-40/R.4.11/Euh.3/10/2011 tanggal 11 Oktober 2011. "Jadi, kita juga mengimbau kepada masyarakat yang melihatnya agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau kejaksaan, kalau ada yang mengetahui keberadaannya," kata Rajab, Rabu (7/11/2012).

Sementara itu, anggota DPRD Kota Parepare, Zainab Syamsuddin, ketika ditemui di rumahnya membenarkan jika Mahmuddin Makmur masih menjabat selaku Ketua Partai PPP di Kota Parepare. "Iya, beliau memang masih ketua partai," ujar Zaibab, yang juga penasihat PPP Kota Parepare.

Menyikapi pertanyaan sejumlah wartawan mengenai Mahmuddin yang menjadi buron kejaksaan, Zainab masih enggan berkomentar. Sementara itu, verifikasi parpol Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare untuk PPP dijadwalkan pada hari ini sekira pukul 10.00 Wita.

"Kita menjadwalkan untuk PPP Parepare, sekira pukul 10.00 pagi ini, dan yang diverifikasi satu parpol, harus menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara, pengurus partai, dan keterwakilan perempuan, serta data yang sesuai dari KPU Jakarta," ujar Ketua Pokja verifikasi parpol KPUD Parepare, Safriani Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com