Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluru Dimusnahkan dengan Dibakar, Wartawan Kocar-kacir

Kompas.com - 06/11/2012, 21:46 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Ratusan butir peluru dan senjata api dalam kasus terkait terorisme di Solo, dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solo, Selasa (6/11/2012) siang. Selain itu, berbagai barang bukti juga dimusnahkan, di antaranya psikotropika dan narkoba dari 49 kasus, uang palsu 27 lembar 100 ribuan dari 3 kasus.

Untuk senjata api dan amunisi terdiri diri senjata api dari 2 kasus yakni 1 pucuk senjata api revolver, 22 amunisi CACT38 aktif, 28 kotak kertas warna merah jambu berisi 533 butir peluru senjata api laras panjang, 32 butir peluru senjatya AOI kaliber 9mm, sebuah sarung senjata warna hitam dan tas ransel warna hitam.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo Richardo Sitinjak mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2011 dan 2012. "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2011 dan 2012," katanya.

Acara pemusnahan barang bukti ini yang dihadiri oleh jajaran Muspida Kota Surakarta, sempat diwarnai kericuhan. Pasalnya, peluru yang dimusnahkan secara bersamaan mengeluarkan ledakan beruntun. Para pekerja media termasuk Kapolres Solo Kombes Pol Asdjima'in juga kaget. Begitu juga dengan wartawan pun lari tunggang langgang karena jaraknya yang terlalu dekat dengan lokasi pemusnahan peluru dan kaget akan suara ledakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com