Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Terima 1.237 Pengaduan Aparat Pengadilan "Nakal"

Kompas.com - 05/11/2012, 13:59 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama tahun 2012, Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial menerima sebanyak 1.237 laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran para hakim dan aparat pengadilan lainnya. Para hakim yang dilaporkan cenderung melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Informasi tentang hakim dan aparat pengadilan lainnya yang "nakal" itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial Prof Dr H Eman Suparman dalam workshoop yang bertemakan "Rapor Akuntabilitas Kinerja Lembaga Yudikatif (Hakim)" yang digelar di Hotel Clarion, Makassar, Senin (05/11/2012).

Eman yang juga Guru Besar Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini membeberkan, selama tahun 2012, pihaknya menerima 1.237 pengaduan masyarakat terkait perilaku hakim. Sebanyak 760 pengaduan di antaranya belum atau tidak di-register, dan sisanya 477 laporan sudah di-register.

Jumlah pengaduan tahun ini, menurut Eman, menurun dari tahun 2011. Pada 2011, KY menerima 1.589 pengaduan masyarakat. Sebanyak 826 pengaduan belum di-register, dan sisanya, 763 sudah di-register.

"Jadi kalau dibandingkan dengan tahun 2012, laporan yang diterima mengalami penurunan," katanya.

Sementara hasil sidang panel setelah dilakukan anotasi atas laporan yang masuk hingga Oktober 2012, sebanyak 273 laporan dapat ditindaklanjuti, sedangkan 313 laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

Dari laporan masyarakat itu, menurut Eman, menunjukkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah melibatkan hakim maupun aparat pengadilan lainnya. Menurutnya, KKN sebenarnya sudah lama berlangsung di lembaga pengadilan pada setiap tingkatan, dan pelakunya adalah para hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang sebenarnya mereka bertugas untuk mengadili pelaku KKN itu sendiri.

"Moral dan integritas diri seorang hakim dalam menjalani karir dan pengabdiannya sebagai aparatur negara, sungguh sangat diperlukan. Sistem rekruitmen calon hakim sejak pengadilan rendahan harus diseleksi dengan ketat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com